Kamis, 08 Maret 2012

Ship Recycling Convention, Wujud Perhatian Dunia Terhadap Bangkai Kapal

      Limbah dari aktivitas pembongkaran kapal bekas (ship dismantling) dan daur ulang kapal bekas (recycling of ships) kini menjadi perhatian dunia. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) itu, bisa berasal dari berbagai elemen badan kapal, antara lain dari cat yang dipakai, bahan anti karat, dan sebagainya. Bisa pula dari sisa bahan bakar atau muatan kapal, serta dari bahan-bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan itu sendiri. Karena itu, aktivitas pembongkaran kapal dan daur ulang kapal sudah saatnya menerapkan standar kerja yang benar-benar mampu menjamin kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan.

 

Gambar 1 Bangkai Kapal

        Sayangnya, pertemuan yang diselenggarakan di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini, tidak berhasil merumuskan suatu keputusan yang tegas dan mengikat, kendati semua pihak sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan masalah pada pertemuan berikutnya. Selain itu, juga bersedia untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan IMO (International Marine Organisation) melalui UNEP (United Nations Environment Programme). Alotnya pembahasan soal pengelolaan limbah B3 dari aktivitas pembongkaran kapal bekas (ship dismantling) dan daur ulang kapal bekas (recycling of ships) tersirat menjelaskan  adanya beragam kepentingan dari para pihak terkait dengan masalah ini. Bahkan, bisa jadi kepentingan-kepentingan itu saling bertentangan dan sulit untuk dipertemukan. dilihat dari aspek kesehatan dan lingkungan, limbah B3 memang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, tapi dari aspek bisnis, limbah - limbah itu bisa menjadi komoditas yang menjanjikan keuntungan. Limbah B3 sama juga dengan jenis limbah lainnya yang akan berdampak buruk bila tidak dikelola dengan baik dan benar, tapi bisa berubah menjadi rejeki, bila tahu cara memanfaatkannya.




Gambar 2 Konsep Ship Recycling 


SEJARAH SHIP RECYCLING CONVENTION 

    Ship recycling convention merupakan bagian atau kelanjutan dari Basel convention tentang pengetatan pembuangan limbah beracun. Konvesi Basel merupakan sebuah konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland pada akhir tahun 1980, yang merupakan  rancangan regulasi mengenai pengetatan atas pembuangan limbah beracun berikut turunan - turunannya terhadap dampak lingkungan hidup pada tahun 1990 setelah dilakukan ratifikasi .oleh Negara - negara peserta yang  kemudian dibentuk “The Conference of the Parties” disingkat COP . Pada saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 170 negara . 

     Konvensi internasional baru  daur ulang kapal telah diadopsi oleh International Maritim Organization (IMO). Hong Kong International Convention untuk lingkungan aman dan Sound Recycling of Ships 2009 adalah konvensi terbaru untuk memastikan bahwa kapal yang sedang didaur ulang setelah mencapai akhir hidup operasional mereka , tidak menimbulkan risiko yang tidak diingikan pada keselamatan dan kesehatan manusia atau lingkungan hidup. Tiap tiap bagian dari ship recycling convention ini menyanggupi untuk memberikan efek penuh dan lengkap kepada provison untuk mencegah, mengurangi, meminimalkan dan sejauh dapat dilaksanakan, mengurangi kecelakaan, luka, dan lain - lain yang merugikan kesehatan manusia maupun lingkungan yang disebabkan oleh ship recycling. 

 

Gambar 3 Bagan Sejarah Ship Recycling Convention (SRC) 

          Konvensi yang baru bertujuan untuk mengatasi semua masalah lingkungan di sekitar kapal, termasuk fakta bahwa kapal yang dijual secara scrapping berisi zat yang berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, dan lain-lain. Hal ini tentu saja  akan menimbulkan kekhawatiran tentang pekerjaan dan kondisi lingkungan hidup di lokasi  daur ulang kapal. yang dimaksud ship recycling adalah aktivitas membongkar seluruh atau sebagian suatu kapal yang bertujuan untuk mengembalikan komponen - komponen dan material untuk diproses ulang dan digunakan kembali,serta mengurus bahan berbahaya dan materi lain yang terkait dan mencakup operasional kapal seperti penyimpanan dan perawatan komponen di lokasi agar tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan sekiitar. Teks ship recycling convention telah berkembang selama tiga tahun terakhir, dengan masukan dari negara-negara anggota IMO yang relevan dan organisasi non-pemerintah, dan kerjasama dengan International Labour Organization dan Pihak – pihak yang turut serta dalam Konvensi Basel. Peraturan baru dalam konvensi tersebut, meliputi: 
  • desain
  • konstruksi
  • operasi dan persiapan kapal

    Penambahan aturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan dari bahan berbahaya dan suara  dari daur ulang  tanpa mengorbankan keamanan dan efisiensi operasional kapal. Pengoperasian fasilitas daur ulang  kapal yang aman dan ramah lingkungan suara dengan cara pembentukan mekanisme hukum yang tepat untuk daur ulang kapal, termasuk didalamnya sertifikasi fasilitas daur ulang kapal. 

 

Gambar 4 Ship Recycling Country di Asia 

ISI SHIP RECYCLING CONVENTION 

      Konvensi ship recycle ini diadopsi pada konferensi diplomatik yang diadakan di Hong Kong, pada 11-15 Mei 2009 yang dihadiri oleh delegasi dari 63 negara.

Diadopsi                  : Mei 2009

Dikeluarkan oleh     : International Maritime Organization 

Aplikasi 

Konvensi ini berlaku pada :

  • Semua kapal diatas 500 GT

Konvensi ini tidak berlaku pada : 
  • kapal – kapal dibawah 500 GT
  • Kapal perang
  • Alat alat bantu laut
  • Kapal – kapal pemerintah atau kapal non komersial
           Isi Ship Recycling Convention 
                  Ship Recycling Convention berisi hal hal sebagai berikut :
           Pendahuluan 
                  Secara garis besar tujuan dari ship recycling convention dapat dinyatakan 
            sebagai berikut : 
  • Mendorong daur ulang kapal dengan cara terbaik untuk membuang kapal diakhir hidup operasinya secara aman.
  • Memberikan bimbingan dalam hal persiapan kapal untuk daur ulang dan mengurangi penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi menjadi limbah selama kapal beroperasi.
  • Memupuk kerjasama antar lembaga
  • Mendorong semua stakeholder untuk menangani masalah daur ulang kapal.

Penerapan  
      Memberikan petunjuk kepada flag state, pelabuhan dan  Serikat  daur ulang, pemilik kapal, pembuat kapal laut ,pemasok peralatan fasilitas daur ulang untuk "praktek terbaik daur ulang kapal" yang memperhitungkan proses daur ulang kapal sepanjang siklus hidupnya.  
Identifikasi Bahan - Bahan Berbahaya

     Bahan-bahan utama kapal (tidak termasuk  baja & aluminium) harus menjadi perhatian dilihat dari sudut pandang kesehatan manusia maupun pencemaran laut. terdapat sejumlah potensi sumber keprihatinan yang harus ditangani dengan baik seperti: 
  • 1. Bahan bakar, pelumas, dan pendingin.  
  • 2. Bahan yang mengandung plastic maupun Styrofoam. 
  • 3. PCB seperti kabel insulasi. 
  • 4. Lumpur dan organisme perairan. 
  • 5. Water ballast 
  • 6. Asbes yang digunakan sebagai isolasi bahan dan panel   akomodasi.

Bahan – bahan  pada bangkai kapal yang berpotensi mengandung zat berbahaya, meliputi:
  • 1. Peralatan listrik (transformer, baterai, akumulator) 
  • 2. Pendingin 
  • 3. Scrubber 
  • 4. Heat exchanger 
  • 5. Fasilitas penyimpanan untuk produksi dan bahan kimia lainnya 
  • 6. Tank, diesel tank, termasuk tangki penyimpanan, misal bahan yang       disimpan berupa pelarut kimia dan cat 
  • 7. Plastik penutup yang mungkin berisi PCB 
  • 8. Anoda tumbal 
  • 9. Alat – alat pemadam kebakaran 
  • 10. Pipa, katup dan alat kelengkapan 
  • 11. Pompa dan kompresor 
  • 12. Mesin dan generator 
  • 13. Sumps minyak 
  • 14. Sistem hidrolik dan Lampu 
  • 15. Fitting dan perlengkapan  
          Green Pasport

     Panduan ini menyediakan informasi mengenai bahan yang diketahui berbahaya, yang  digunakan dalam sistem peralatan dan konstruksi kapal. Dokumen ini berisi inventarisasi dari semua bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan, yang digunakan dalam konstruksi kapal sepanjang kehidupan operasionalnya. Diproduksi oleh galangan kapal pada tahap konstruksi dan diserahkan ke pembeli kapal, dokumen akan berada dalam suatu format yang akan memungkinkan semua perubahan dalam bahan atau peralatan untuk disimpan. Berturut-turut pemilik kapal akan menjaga keakuratan Paspor Hijau dan memasukkan ke dalamnya semua desain dan peralatan yang relevan, dengan pemilik terakhir yang memberikan itu  ke ship recycle yard. 


Preparation for Ship Recycling 

     Fasilitas daur ulang harus mampu mendaur ulang kapal secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan nasional serta relevan terhadap konvensi internasional. Hal ini harus dipantau oleh administrasi nasional yang kompeten serta sesuai dengan regulasi yang dikembangkan oleh ILO mengenai Pedoman Keselamatan dan Kesehatan dalam proses Shipbreaking dan Konvensi Basel tentang petunjuk teknis untuk Environmentally Sound, pengelolaan kendali dan pembongkaran bagian - bagian Kapal. 

        Dalam memilih fasilitas daur ulang, pemilik kapal harus berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang serta harus mempertimbangkan, pedoman - pedoman di atas dalam hal fasilitas daur ulang kapal.Beberapa fasilitas daur ulang mampu mendaur ulang hampir semua kapal dengan alat apa adanya. Secara teknis daur ulang kapal dengan peralatan seadanya mungkin tidak dapat dibenarkan karena akan menghasilkan residu bahan berbahaya atau limbah. Dalam kasus tersebut, pemilik kapal harus berdiskusi dengan pihak fasilitas daur ulang, untuk mengatur cara pembuangan bahan - bahan berbahaya secara aman ketika pihak pemilik fasilitas tidak bisa mengatasinya. 

 

Gambar 5 Prosedur Pelaksanaan Ship Recycling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar